JAWA BARAT

Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor Didakwa Pasal Pembunuhan Biasa

×

Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor Didakwa Pasal Pembunuhan Biasa

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). (M Fikri Setiawan)
Sidang perdana polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). (M Fikri Setiawan)

“Kurang lebih sekitar 15 menit, saudara Ahmad datang membawa minuman jenis kawa-kawa,” ujar Anita.

Bank bjb Tandamata

Setelah menenggak minuman keras tersebut, Ifan kembali mengutak-atik senjata api yang dibawanya dan mengeluarkan isi peluru sebanyak tujuh butir. Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru.

Ifan pun sempat menodongkan senjata api tanpa peluru tersebut ke arah Alfanugi dan langsung ditepis Alfanugi.

Kemudian ketika melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) datang, Ifan pun kembali mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya.

“Lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri,” tuturnya.

Lalu Ifan pun menarik pelatuk senjata api sehingga terjadi ledakan dan peluru mengenai bawah kuping telinga kanan dan mengakibatkan Bripda Ignatius terbunuh.(*)