Kabupaten BOGOR

Sopir Boks Jadi Tersangka, Buntut Kasus Tabrakan Beruntun di Puncak

×

Sopir Boks Jadi Tersangka, Buntut Kasus Tabrakan Beruntun di Puncak

Sebarkan artikel ini
Petugas evakuasi kendaraan terlibat tabrakan beruntun di ruas Jalan Raya Tugu, Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024). Foto : Radar Bogor / Hendi Novian
Petugas evakuasi kendaraan terlibat tabrakan beruntun di ruas Jalan Raya Tugu, Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024). Foto : Radar Bogor / Hendi Novian

BOGOR — Polres Bogor menetapkan sopir mobil boks sebagai tersangka pada insiden tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak.

Sopir tersebut ditetapkan tersangka usai Sat Lantas Polres Bogor menggelar olah TKP dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, (23/1) lalu. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, sopir bernama Beni itu terancam hukuman penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 2 juta.

Bank bjb Tandamata

“(Sopir) sudah jadi tersangka, hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap tersangka,” ujar Rio, Jum’at (26/1).

Sopir truk boks itu dikenakan pasal 310 ayat 2 junto ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ. Menurut Rio, sopir dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

“Karena kelalaian mengakibatkan orang luka dan kerugian materi,” jelasnya.