BOGOR — Polres Bogor menetapkan sopir mobil boks sebagai tersangka pada insiden tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak.
Sopir tersebut ditetapkan tersangka usai Sat Lantas Polres Bogor menggelar olah TKP dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, (23/1) lalu. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, sopir bernama Beni itu terancam hukuman penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 2 juta.
“(Sopir) sudah jadi tersangka, hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap tersangka,” ujar Rio, Jum’at (26/1).
Sopir truk boks itu dikenakan pasal 310 ayat 2 junto ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ. Menurut Rio, sopir dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Karena kelalaian mengakibatkan orang luka dan kerugian materi,” jelasnya.





