Sebelumnya, Sat Lantas Polres Bogor menemukan sejumlah temuan terkait kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak yang melukai 17 orang tersebut.
Dalam olah TKP tersebut, melibatkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk merekayasa penutupan sementara Jalan Raya Puncak, Bogor selama sekitar 12 menit. Rekontruksi TKP dilakukan dengan menggunakan sistem alat Traffic Accident Analysis (TAA) dari Polda Jabar.
Sementara berdasarkan keterangan Jasa Raharja, korban luka akibat kecelakaan beruntun tersebut mendapatkan asuransi.(cok)





