Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan. ”Dari hasil penyidikan sementara, modus operandi terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor dengan cara memukul dan mencukur rambut korban dan merampas hp milik korban,” terangnya.
Kronologis penangkapan itu berawal ketika tersangka Alvino sedang berada di jalan dengan tujuan berangkat ke rumah temannya. Saat itu juga tersangka yang sedang mengendarai roda empat di Jalan Raya Parung langsung diringkus.
“Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dijatuhkan jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati,” paparnya.
Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya,” tandasnya. (kmp/feb/run)





