Junaedi menjelaskan, beberapa waktu lalu Maghfiroh melamar kerja pada perusahaan penyalur PRT, PT Citra Kartini Mandiri (CKM), yang berkantor di Jalan Kucica, Sektor 9 Bintaro, Tangsel. Selanjutnya Maghfiroh ditempatkan pada kediaman Alvino di Bintaro.
Namun baru sepekan bekerja, batin Maghfiroh merasa tertekan akibat perlakuan kasar dan umpatan mengarah SARA yang dilakukan Alvino tiap hari. Tak tahan dengan kondisi demikian, Maghfiroh lantas menghubungi perusahaan penyalur untuk menjemput dan mengadukan kelakuan buruk majikannya.
“Jadi awalnya memang sudah mencoba menghubungi perusahaan penyalurnya karena kakak saya mengalami perlakuan buruk tiap hari. Tapi agen penyalurnya justru hanya kasih saran untuk tetap bertahan di situ, mengikuti kontrak perjanjian,” ucapnya.
Karena dianggap tak memberi solusi atas keluhannya itu, Maghfiroh kemudian memutuskan pergi dari rumah Alvino dan pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Janadakaler, RT 02/06, Desa Jagabaya, Parungpanjang, Bogor.
Juanedi melanjutkan, karena tetap harus menghidupi kedua anaknya yang masih balita, Maghfiroh pun selanjutnya mencoba melamar kerja sebagai penjahit di usaha konveksi Ruko Permata Parungpanjang. Meski diupah tak seberapa, dia merasa lebih nyaman dengan suasana tempat barunya bekerja.
“Habis berhenti dari tempat majikannya yang di Bintaro itu, dia kerja di konveksi jadi tukang jahit. Memang setelah cerai dengan suami, dia tinggal di rumah orang tua,” beber Junaedi.





