Kabupaten BOGOR

Pilu, Maghfiroh Disiksa dan Digunduli, Didepan Mata Ayahnya

×

Pilu, Maghfiroh Disiksa dan Digunduli, Didepan Mata Ayahnya

Sebarkan artikel ini

Tak berselang lama, petaka itu kemudian tiba. Pada 10 Agustus 2018, tiba-tiba bekas majikan Maghfiroh (Alvino, red) dengan didampingi dua orang datang ke kediaman orang tuanya. Karena yang dicari tak ada di rumah, Alvino meminta pihak keluarga mengantar ke tempat Maghfiroh bekerja.

Sesampainya di Ruko Permata Parungpanjang, dengan begitu emosi Alvino memaki dan menghardik Maghfiroh di hadapan teman dan orang tuanya. Hal itu diduga disebabkan dugaan terjadinya kehilangan sejumlah uang di rumah Alvino sebelum Maghfiroh berhenti bekerja.

Bank bjb Tandamata

“Di depan orang tua kita, majikan ini menuduh kalau dia (Maghfiroh, red) mengambil uang sebelum kabur dari sana. Terus dipaksa untuk mengaku. Waktu itu sampai ditoyor, dipukul juga, terus dibawa masuk mobil dan dibawa pergi majikannya,” imbuhnya.

Selama perjalanan itu, ungkap Junaedi, Maghfiroh mengalami berbagai penganiayaan dan intimidasi oleh Alvino. Bahkan dengan sengaja, sang bekas majikan meminta sopir berhenti di tempat pangkas rambut, lalu menggunduli rambut perempuan malang itu.

“Karena memang dia nggak merasa melakukan itu, dipaksa bagaimanapun nggak akan bisa. Walaupun harus digunduli, dipukuli, sampai dipermalukan di kantor polisi, di pos kompleks tempat majikannya itu. Saksi yang melihat penganiayaan itu banyak, kan sempat dibawa ke Polsek Pondok Aren juga, dipaksa mengaku sama majikannya,” ungkapnya.

Pihak keluarga sempat kesulitan mencari keberadaan Maghfiroh yang dibawa paksa oleh Alvino. Beruntung, keesokan harinya, 11 Agustus 2018 sekitar pukul 02:00 WIB, Maghfiroh diketahui berada di kantor penyalur PT CKM. Ketika dijemput, Maghfiroh didapati dalam kondisi memprihatinkan.

“Waktu kita jemput, kondisinya memang pucat dan lemas begitu. Akhirnya kita bawa pulang, kita visum luka-luka akibat penganiayaan itu dan sudah kita laporkan ke Polsek Parung. Kami hanya berharap keadilan. Jangan karena kita ini rakyat kecil bisa diperlakukan semaunya,” ucap Junaedi dengan nada meninggi.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, penangkapan Alvino bermula adanya laporan tindakan persekusi terhadap korban yang viral di media sosial.

“Saat itu juga kita tindak lanjuti. Terlihat penanganan dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 352 KUHP, yang kasusnya sempat viral di medsos,” jelasnya di Bogor, Rabu (22/8/2018).