CIBINONG – Para pegawai di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat bisa berkantor.
“Jadi bagi pegawai yang sudah divaksin, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk digunakan saat masuk dan keluar tempat kerja,” kata Bupati Ade Yasin, Rabu (22/9/2021).
Ia mengaku, kebijakan ini diberlakukan seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober 2021, sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19, agar sektor tersebut bisa terus berjalan.
“Untuk sektor ini sudah mulai bisa Work From Office (WFO) maksimal 25 persen selama kebijakan PPKM ini berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, beberapa sektor non esensial yang kembali diizinkan beroperasi yakni hotel, restoran, pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ballroom dan kafe.
“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,” jelasnya.
Dalam kebijakan itu pula, Pemkab Bogor juga mewajibkan para orang tua yang memiliki anak di bawah 12 tahun untuk melakukan skrining.
“Untuk anak ini, wajib menunjukkan hasil negatif antigen (h-1) atau pcr (h-2),” tambahnya.