Ini Sanksinya, Jika Melanggar PSBB di Kota Bogor

PSBB

BOGOR – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Bogor, nampaknya belum mampu menakan angka penyebaran Covid-19. Pasalnya, masih banyak warga yang belum mematuhi PSBB.

Sebab, meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bogor selaras dengan masih banyaknya warga yang melanggar PSBB. Seperti yang terlihat di Pasar Kebon Kembang, kemarin. Aktivitas pedagang diluar dari delapan sektor yang dikecualikan dalam PSBB atau non sembako masih terlihat.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Bogor, sejumlah pedagang yang sebagian besar berjualan pakaian dan distributor sandal dan sepatu masih beroperasi seperti biasa. kondisi itu memaksa Satpol PP yang bekerja sama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) melakukan penertiban dan sosialisasi. “Sejak kemarin yang buka hanya pasar basah dan penjual kebutuhan pokok,” ujar Direktur Operasional Perumda PPJ Kota Bogor, Denny Ari Wibowo.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada para pedagang. Karena menurutnya hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama untuk memutus mata rantai Covid-19. “Ada delapan sektor yang dikecualikan, dan kedepan semuanya selain sembako kita tutup,” tegasnya.

Ia pun berharap pesebaran Covid-19 bisa segera diputus agar denyut ekonomi di pasar kembali pulih. Disisi lain, Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

Sedikitnya 50 orang pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) maupun sanksi fisik. Para pelanggar itu terjaring dalam razia kepatuhan yang digelar petugas Satpol PP di Jalan Djuanda, Kota Bogor, Kamis (30/4).

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah menjelaskam, mereka yang terjaring karena tidak menggunakan masker. Menurutnya, sejumlah pelanggar PSBB yang terdiri dari pengendara, penumpang angkot, dan pejalan kaki ini kemudian disidang di tempat. “Para pelanggar langsung disidang di tempat, kita diberikan surat peringatan dan push up maupun sit up,” katanya.

Hukuman ini untuk memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB tahap dua dalam upaya menekan penyebaran virus coronadi Kota Bogor. “Untuk sanksi masih tipiring. Sedangkan sanksi denda dan pidana belum ada, kami masih lakukan koordinasi dengan kejaksaan,” ucapnya.(ded/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *