Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam, Tahlilan dan Sholat Jumat Dilarang di Zona Merah

Jam malam diterapkan di Kota Bogor mulai malam ini Sabtu 29 Agustus 2020 (adi)

BOGOR – Setiap RW Zona Merah Corona (Covid-19) Kota Bogor dilarang menggelar tahlilan dan Sholat Jumat. Begitu juga kegiatan yang sifatnya berkerumun akan ditindak pemkot.

PSBB Mikro dan Komunitas atau PSBMK serta pemberlakuan jam malam telah dilakukan mulai Sabtu (29/8/2020) di Kota Bogor dan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Bacaan Lainnya

Mal, cafe, resto dan tempat usaha harus tutup pukul 18.00 WIB.

Selain itu, di PSBMK sendiri, sejumlah warga dilarang melakukan aktivitas di atas pukul 21.00 WIB atau pemberlakuan jam malam.

PSBB Mikro dan Komunitas akan diberlakukan di setiap wilayah di tingkatan RW.

“Di Kota Bogor Ada 104 RW yang sudah zona merah dari total 797 RW. Nanti disetiap RW akan dijaga oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan polisi,” tegas Walikota Bogor Bima Arya, Jumat (28/8/2020).

Di setiap RW tersebut, nantinya juga jangan sampai ditemukan kegiatan yang berkerumun. Seperti kegiatan seperti tahlilan dan Sholat Jumat.

Kecuali yang berkaitan dengan medis dan pangan.

Forkopimda juga bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota bogor.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun ikut memantau penutupan mal, cafe, resto dan tempat usaha. Ada lima titik yang dipantau oleh Bima Arya Sugiarto.

Tak hanya itu, masih kata Bima, di PSBB Mikro dan Komunitas, Pemkot Bogor juga akan menutup akses ke fasilitas pemerintah, seperi taman dan lainnya.

“Kami akan berlakukan kembali Perwali untuk diterapkan dengan cepat. Masih agak berjenjang dan lama, kami langsung terapkan sanksi,” jelasnya.

“Kami akan memperkuat untuk unit lacak dan pantau di wilayah untuk aktif deteksi kasus positif,” jelas Bima.

Bima Arya juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada aduan pelanggaran protokol kesehatan. Atau, bila menemukan kasus – kasus positif yang belum tertangani.

“Silahkan laporkan di Si Badra, akan direspon cepat. Kami mengimbau pada tokoh agama dan masyarakat. Lakukan doa di masjid – masjid atau di gereja, di semua tempat ibadah,” tutupnya.
(ral/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *