Jawa Barat Remisi 17.016 Napi, 291 orang langsung bebas

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya , Kamis (17/8/2023). (ANTARA)
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya , Kamis (17/8/2023). (ANTARA)

BANDUNG — Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi HUT ke-78 RI, dimana 291 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Bandung, Kamis, menjelaskan bahwa dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum(RU-I) atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan yang mendapat remisi umum II(RU-2) atau yang akan bebas sebanyak 291 narapidana.

“Remisi yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum,” ujar Andika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.

Dari total yang mendapatkan remisi HUT RI ke-78 di Jawa Barat pada tahun ini, ada 8.443 narapidana terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang.

Untuk semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus tersebut termasuk perkara terorisme, korupsi dan pencucian uang, kata Andika, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *