Cara Disdagin Awasi Makanan Kemasan

DEPOK– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah minimarket kemarin. Sasarannya kali ini, empat titik minimarket di Jalan Raya Kalimulya Kecamatan Cilodong.

Kasi Pedangangan Dalam Negeri Disdagin Depok, Epi Ardini mengatakan, sidak ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan dengan program pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT).
Pengawasan BDKT ini untuk mengawasi makanan yang dijual di minimarket harus sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET), label produk, masa waktu kadaluarsa, gambar produk, dan lainya.
“Pengawasan barang dalam kemasan ini seperti, barang yang sesuai HET, mereka harus meyesuaikan harga antara lain, gula pasir perkilo Rp12.500, beras premium Rp12.800 perliter, daging beku Rp85.000, dan lainya,” kata Epi, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Selain itu, kata Epi juga mengecek ukuran berat barang yang tertera pada kemasan produk tersebut. Antara lain netto, volume isi produk kemasan, satuan produk berdasarkan internasional, nama barang, alamat produsen, dan nama produsen.
“Harus ada tempat produsen dan pengemasan,” kata dia.

Epi menambahkan, selain melaksanakan BDKT di setiap minimarket ada juga ke tabung gas dengan bekerjasama dengan Hiswana MIgas ke setiap agen gas di Depok.
“Hari ini (kemarin-red) ada empat minimarket yang kami datangi semuanya di sepanjang Jalan Kalimulya,” bebernya.
Kabid Perdagangan Disdagin, Anim Mulyana menambahkan, Disperindag menargetkan pada 2018 sebanyak 150 melaksanakan pengawasan BDKT. Total minimarket di Depok ada 350 waralaba yang tersebar di 11 kecamatan. “Satu minggu kita bisa empat atau tiga minimarket yang diawasi,” singkat Anim.

(irw/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *