Sedangkan terkait penyerahan ke pemilik yang direlokasi, merupakan tugas pemerintah daerah, termasuk pendataan calon pemilik. Pihak Kementerian PUPR hanya melakukan pembangunan dan selebihnya diserahkan ke pemerintah daerah.
“Tugas kami sampai serah terima ke pemerintah daerah, terkait siapa pemilik rumah nantinya tergantung pemerintah daerah. Nanti pemerintah daerah yang menyerahkan pada warga yang rumahnya di relokasi termasuk pendataannya,” kata Iwan.
Sebelumnya berdasarkan rekomendasi dari BMKG, luas perkampungan yang harus direlokasi dari lokasi gempa magnitudo 5,6 di Cianjur, berkurang dari 8,9 kilometer menjadi 2,5 kilometer dengan radius kiri kanan 0-10 meter, sehingga jumlah rumah yang direlokasi kembali didata.
Tercatat hanya tiga desa yang akan direlokasi, dua diantaranya di Kecamatan Cugenang, tepatnya di Desa Sarampad dan Cijedil, serta Kampung Rawacina, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Pendataan relokasi masih dilakukan Pemkab Cianjur bersama BMKG.(*)






