4 Mucikari ‘Penjual’ PSK Impor di Puncak Diciduk Polisi

RADARSUKABUMI.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menciduk empat orang yang diduga sebagai muncikari yang beroperasi di Cianjur, Jawa Barat.

Mereka ditangkap karena diduga ‘memperdagangkan’ wanita lokal dan wanita warga negara asing (WNA) untuk melayani pria hidung belang.

Bacaan Lainnya

Wadir Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Nugroho mengatakan, empat orang itu adalah KJ alias Om Gress, AS alias Bunda Omel, NS alias N dan YD alias O.

“Kami sudah mengamankan empat pelaku yang patut diduga mempermudah terjadinya perbuatan cabul dengan modus merekrut dan mempekerjakan beberapa perempuan,” kata Agus di Bareskrim, Jakarta, Selasa (29/10/19).

Agus menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dan pemberitaan di media sosial terkait praktik bisnis esek-esek. Bisnis ini ternyata sudah mempunyai pelanggan tetap yakni warga Timur Tengah.

Berawal dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi menemukan lokasi dan melakukana penggerebakan.

Hasilnya, polisi mengamankan tujuh wanita yang diduga pekerja seks komersil (PSK).

“Tujuh diduga PSK, enam perempuan asal Indonesia dan satu asal Maroko. Untuk enam perempuan yang berstatus warga Indonesia, kami pulangkan ke keluarga,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dan Pasal 297 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman paling ringan lima tahun penjara.

(rmol/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *