KARAWANG — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan agar pengurus LSM/Ormas di daerahnya tidak meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana, di Karawang, Sabtu menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan, tidak disebutkan keuangan ormas bersumber dari perusahaan.
Sesuai ketentuan itu disebutkan, keuangan ormas bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum maupun dari APBD dan APBN.
“Jadi kalau oknum ormas minta THR ke perusahaan, itu tidak ada celah ya, celah yang membolehkan. Kalau mereka minta ke perusahaan, itu bisa jadi masalah,” katanya.
Atas hal tersebut, Sujana mengimbau agar tidak ada Ormas/LSM di Karawang yang meminta sumbangan THR ke perusahaan-perusahaan pada momentum menjelang lebaran tahun ini.
Ia mengingatkan agar para pengurus Ormas/LSM bisa saling mengingatkan untuk tidak meminta sumbangan THR ke perusahaan. Sebab dikhawatirkan itu akan menjadi persoalan, apalagi jika dikaitkan dengan iklim investasi.






