BOGOR — Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota, Senin (17/1) malam.
Penyegelan dilakukan terkait tiga pelanggaran yakni keamanan dan ketertiban umum karena ada laporan keributan, tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen, dan melanggar operasional yang buka hingga pukul 02.00 WIB. ”Kalau masih beroperasi seperti itu pasti kami tidak izinkan. Kami tutup,” ucap Bima Arya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto menegaskan, tidak gentar dalam menegakkan peraturan daerah melarang menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen. ”Tidak ada urusan, soal apa di belakang siapa. Ini adalah persoalan menegakkan aturan dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor,” kata Bima.
Bima menyatakan, untuk pengawasan ke depan, akan mengecek kembali perizinan yang sudah dikeluarkan. Baik yang melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, maupun yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor.