Dia menambahkan, larangan menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen kebijakannya ada di Pemerintah Kota Bogor. ”Visi Kota Bogor merupakan kota ramah keluarga dan karakter kotanya religious,” kata Bima.
Jika minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A memiliki izin dari pemerintah pusat, minuman keras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor, yaitu golongan B dengan kadar alkohol mulai dari 5–20 persen dan golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20–45 persen.






