Satpol-PP Gagalkan Pemasangan Reklame

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung menggagalkan pemasangan sebuah reklame di JL. Turnojoyo, Kota Bandung, Rabu, (2/5/18) malam hari. PPNS Bidang Operasional Satpol-PP Kota Bandung, Deni Wahyu mengatakan reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan.

“Ini belum keluar izinnya yah, karena sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame, jadi sebelum ada izin tidak boleh ada pemasangan,” ucapnya kepada RMOLJabar, JL. Turnojoyo, Kota Bandung, Rabu, (2/5/18) malam.

Deni mengungkapkan, Satpol-PP Kota Bandung telah melakukan penyitaan terhadap sumberdaya listrik bagi reklame tersebut agar tidak dapat dilakukan pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin tersebut. “Genset nya aja yah, ini kebetulan kan jam pertama, baru ini yang ditemukan yah malam ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Deni mengimbau kepada seluruh pengusaha reklame di Kota Bandung, seyogyanya menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Bandung dengan cara mengurus izin pemasangan reklame terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan reklame.

“Ya untuk pengusaha yang melaksanakan kegiatan usahanya di kota Bandung terutama dalam pemasangan reklame, seharusnya di uruskan dulu izinnya, kalau sudah keluar izin baru boleh ada pemasangan,” pungkasnya

 

.[gun]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *