BANDUNG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menjalankan program pengawasan semesta untuk mengawasi penyiaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini di Jabar.
Pasalnya, kata Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, dengan ada sekitar 476 lembaga penyiaran termasuk milik komunitas yang tersebar di 27 kabupaten/kota, sementara tenaga mereka dengan tujuh orang komisioner, tujuh staf dan tenaga pemantau yang hanya lima orang, sangat tidak seimbang.
“Insya-Allah untuk Pilkada kami akan melakukan tidak hanya pengawasan melalui sistem pengawasan, tetapi kami juga ada program pengawasan semesta yang mengajak partisipasi publik, lalu mekanisme undang-undang juga selain pengawasan itu ada penertiban. Jadi kami berhak untuk meminta rekaman dari program-program televisi maupun radio yang jumlahnya 476 di Jawa Barat ini,” ucap Adiyana di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Lebih lanjut, KPID Jabar mengaku akan mengantisipasi berbagai pelanggaran konten politik di media massa selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan melakukan pengawasan khususnya kepada para lembaga penyiaran.
“Dan itu terbukti kalau kita mencermati dari hasil pemilu kemarin, hanya Jabar satu-satunya KPID yang menemukan indikasi pelanggaran terbanyak yaitu 108 pelanggaran yang kemudian 50 pelanggaran-nya itu kita tindak lanjuti baik ke KPU pusat maupun kita memberikan sanksi langsung,” ucapnya.





