Berdasarkan hasil temuan pada pemilu sebelumnya, Adiyana menyebut bahwa pelanggaran yang terjadi kebanyakan berbentuk blocking time atau kampanye sebelum waktunya, hingga durasi konten yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.
“Untuk durasi (konten) itu tidak boleh lebih dari 10 detik. Lalu ada program yang kemudian dibungkus dengan program sosial tapi itu kampanye, lalu ada program iklan yang kemudian itu seolah-olah iklan komersial tapi itu adalah iklan kampanye. Tapi memang yang paling banyak itu adalah blocking time dan sisipan-sisipan kampanye,” tuturnya.
Dia mengingatkan pada peserta Pilkada 2024, bahwa ada sejumlah sanksi yang disiapkan untuk diberikan kepada para pelanggar sesuai undang-undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Di situ ada lima tahapan (sanksi), yang pertama teguran 1, 2, 3, lalu yang kedua pembatasan jam siar, lalu ketiga penghentian program, lalu denda administratif, dan yang ke-5 kami berhak untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan,” ujarnya.
Pencabutan izin, tambah dia, merupakan sanksi tertinggi untuk lembaga penyiaran yang dianggap melanggar ketentuan Pilkada Jabar 2024. “Yang kami interpretasikan kalau melawan undang-undang berarti melawan negara,” tegasnya.(*)





