78 Ton Limbah Berbahaya di Sungai Citarum *Lima Sopir Truk Diamankan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, limbah itu dipesan oleh sebuah perusahaan di Cikarang untuk dibawa ke gudang limbah milik SN. Karena gudang limbah penuh, sampah dibawa ke seorang pria bernama DM di Kabupaten Karawang. Namun, sebelum dijual limbah-limbah tersebut dibersihkan dulu di Sungai Citarum.

Dengan begitu, harganya jadi tinggi. Tapi cara mereka membersihkan itu yang salah karena mencemari lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan kelima sopir. Kami terus mendalami kasus ini Jika nantinya terbukti bersalah, mereka dapat dijerat Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” paparnya.

Polisi belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Meski begitu lima truk yang berisi 75 ton limbah berbahaya itu sudah disita sebagai barang bukti. (RBD/arh/net/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *