Ingat Kades ‘Bermain’ Bakal di Sanksi

SUKABUMI— Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Sukabumi tak segan-segan akan menindak tegas Kepala Desa (Kades) yang ‘bermain’ dalam perhelatan Pilgub Jabar 2018 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang pilkada No 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Tentunya, Hal itu diteruskan oleh semua Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) yang ada di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Salah satunya seperti yang akan dilakukan oleh panwascam di Kecamatan Cikidang, yang menegaskan bakal melaksanakan undang-undang tersebut.

Bacaan Lainnya

Divisi Pencegahan,Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (HUBAL) Ayus up Rianto menghimbau agar kades untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh aturan undang-undang.

Himbauan itu disampaikan kepada para petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tingkat desa agar benar-benar netral dalam menjalankan tugasnya, dan berkoordinasi dengan pihak terkait pendataan pemilih di tingkat Desa.

Pasalnya, Keberadaan PPDP tersebut bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *