Kampanye Pilpres 2019 Masih Sepi, Ini Penyebabnya

Peserta dipersilakan membuat desain yang sesuai dengan ukuran cetak yang ditentukan. Hasyim menjelaskan, yang digarap KPU hanya APK untuk tingkat nasional, dalam hal ini terpasang di Jakarta. “KPU RI tidak menyiapkan untuk seluruh Indonesia,” lanjut Hasyim.

Sementara itu, di level provinsi, yang membiayai adalah KPU provinsi. Begitu pula di kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota yang membiayai.Meski demikian, KPU tidak bisa membiayai produksi APK secara maksimal. Karena itu, setiap peserta dipersilakan pula untuk memproduksi sendiri.

Bacaan Lainnya

Peserta pemilu boleh memasang maksimal 5 baliho dan 10 spanduk di tiap kelurahan/desa. Juga, maksimal 2 billboard atau videotron di tiap kabupaten/kota. Hasyim mengingatkan, APK harus segera diproduksi. Karena itu, peserta pemilu diminta segera menuntaskan desain APK-nya.

“Tujuh hari ke depan sampai 5 November harus sudah beres,” tutur mantan Kasatkorwil Banser Jawa Tengah itu. Melihat hasil pertemuan Senin (29/10), pihaknya optimistis para peserta bisa menyelesaikannya tepat waktu.
Yang terpenting, para peserta jangan sampai memasukkan materi terlarang ke bahan kampanye maupun APK yang akan dipasang.

Tidak hanya soal melanggar aturan kampanye, tapi pemuatan materi terlarang itu juga bisa merugikan peserta pemilu sendiri. Ketika timbul kontroversi, akan jadi problem.”Klarifikasinya menjadi berkepanjangan sehingga kegiatan kampanye itu konsentrasinya menjadi buyar,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyesalkan lambannya parpol menyerahkan desain final APK. ’’Kami hitung sebenarnya kita sudah kehilangan ruang untuk menyosialisasikan partai 36 hari,’’ ujarnya. Itu terjadi di seluruh kabupaten/kota, juga di provinsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *