KPU Tak Perlu Gamang

JAKARTA–Mahkamah Agung memang telah mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018, yang diajukan Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Meskipun demikian, KPU diminta tidak gamang untuk bersikap.

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan, dalam kasus OSO, KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu sejak awal melarang calon anggota DPD merangkap sebagai pengurus parpol.

Bacaan Lainnya

Menurut Irman, setiap putusan MK memiliki keistimewaan dibandingkan dengan produk-produk hukum perundang-undangan yang lain. Khususnya dalam hal pelaksanaannya.”Putusan MK itu self executing (mengeksekusi dengan sendirinya). Itu bisa langsung diterapkan,” terangnya saat dikonfirmasi kemarin (30/10).

Putusan MK, lanjut Irman, merupakan adik kandung dari konstitusi. Dengan posisi itu, kedudukan putusan MK bahkan bisa dikatakan lebih tinggi dari UU.”Karena Undang-Undang sekalipun tidak boleh bertentangan dengan putusan MK,” tutur Irman.

Artinya, dengan atau tanpa dibuatkan peraturan teknis di bawahnya, putusan MK tetap berlaku dan bisa dieksekusi.Dalam kasus OSO, lanjutnya, menurut Irman KPU sebenarnya tidak wajib membuat aturan turunan.”Langsung saja pakai keputusan KPU,” ucapnya.

KPU bisa langsung menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum, untuk menyatakan bakal calon anggota DPD memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Sifat self executing membuat KPU tidak perlu menunggu aturan lain untuk melaksanakan putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD.

Sebab, putusan MK mensyaratkan calon senator asal parpol untuk mundur dari kepengurusan partainya bila masih ingin melanjutkan percalonan.

 

(byu/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *