EKONOMI

Polemik Cantrang dan Penenggelaman Kapal

×

Polemik Cantrang dan Penenggelaman Kapal

Sebarkan artikel ini

“Masih adakah sisa-sisa nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang. Tadi estimasi awal masih 1.200. Tapi, kita harus cek by name by address siapa yang masih menggunakan alat tangkap ini dan nanti kita lihat satu per satu persoalannya,” ujar dia.

Sjarief mengungkapkan, kalau alat tangkapnya di bawah 10 gross tonnage (GT), akan disiapkan alat pengganti. Sedangkan kapal dengan berat 10-30 GT atau lebih akan didampingi untuk mendapatkan fasilitas dari perbankan. “Jadi, kalau bisa selesai cepat dia di bawah 10 GT dan dia setuju dengan alat tangkap pengganti ya mungkin dalam minggu depan selesai,” ujar dia.

Bank bjb Tandamata

Di Madiun, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meminta nelayan tidak mengakali kelonggaran yang diberikan pemerintah dalam penggunaan cantrang. Para nelayan, misalnya, jangan mengakali aturan dengan mengelabui ukuran berat kapalnya. Untuk setiap pelanggaran aturan, kelak yang dirugikan adalah masyarakat. “Yang susah jika kita tidak menjaga laut adalah yang akan datang, ketika ikan habis bagaimana,” kata Luhut.

Lantas, bagaimana dengan penenggelaman kapal? Dua atasan Susi, Menko Maritim Luhut Pandjaitan dan Wapres Jusuf Kalla, sempat meminta agar kebijakan penenggelaman itu dihentikan. Dalih mereka, daripada ditenggelamkan, kapal bisa dimanfaatkan.