“Selama masa pengalihan, mereka (nelayan cantrang, Red) tetap bisa melaut dengan ketentuan-ketentuan tidak keluar dari Laut Jawa, pantura,” lanjutnya.
Wanita enerjik dan supel itu juga memperbolehkan kembali cantrang setelah ada unjuk rasa nelayan di sekitar Istana Negara Rabu lalu (17/1). Cantrang yang dinilai merusak ekosistem laut -karena juga menangkap ikan kecil- diperbolehkan lagi. Namun dengan batasan-batasan yang tegas.
Selain hanya boleh beroperasi di Laut Jawa, jumlah kapal yang menggunakan cantrang tidak boleh bertambah. Kapal-kapal itu harus diukur ulang. Kapal-kapal itu secara bertahap juga harus meninggalkan cantrang.
Saat ini diperkirakan kapal yang menggunakan cantrang mencapai 1.200 unit. Artinya, ketika jumlah kapal cantrang bertambah, ada yang melanggar.
“Yang sudah beralih sebulan, ya sudah beralih. Yang belum bisa setengah tahun, ya kita kasih,” ungkapnya.
Larangan penggunaan cantrang termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 yang diubah dalam Peraturan Menteri KP No 71 Tahun 2016, diberlakukan mulai 1 Januari 2018.
Meski cantrang diperbolehkan lagi, peraturan menteri itu tidak dicabut. Sebab, kalaupun diperbolehkan, cantrang hanya bisa dipakai saat masa peralihan.



