Untuk memastikan nelayan mematuhi masa peralihan penggunaan cantrang, Susi membentuk satuan tugas (satgas) pengalihan alat tangkap cantrang. Tim itu akan diperkuat pejabat di Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (illegal fishing) alias Satgas 115. Turut dilibatkan aparat dari TNI-AL, polisi perairan, dan kepala daerah.
“Satgas ini akan diketuai Pak Laksamana Madya (pur) Widodo, atas arahan Pak Presiden menuju pengalihan alat cantrang,” imbuh Susi.
Tim tersebut akan mengoordinasi percepatan pendataan kapal nelayan yang masih menggunakan cantrang. Akan ada pendataan satu per satu berdasar nama dan alamat yang dilakukan KKP.
Sekaligus memastikan tidak ada penambahan kapal baru yang menggunakan cantrang. “Yang dulu tidak jalan karena tidak terkonsolidasi. Kalau sekarang sudah begini tidak jalan, ya sudah kelewatan,” katanya dengan nada tinggi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menambahkan, bantuan untuk nelayan agar meninggalkan cantrang sebenarnya sudah menyentuh 9.021 nelayan. Namun, ada data tambahan, data baru. Nah, satgas tersebut akan memverifikasi ulang data di lapangan.



