EKONOMI

Kominfo Dianggap Tidak Konsisten * Soal Satu NIK untuk Registrasi Kartu Prabayar

×

Kominfo Dianggap Tidak Konsisten * Soal Satu NIK untuk Registrasi Kartu Prabayar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengubah ketentuan batas maksimal registrasi kartu prabayar menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), menuai kritikan. Pemerintah dianggap tidak konsisten.

Pembatalan itu tentu saja menuai tanda tanya publik, termasuk warganet. Ada yang menilai pemerintah plinplan dan mencla-mencle. Bahkan, ada yang mencurigai keputusan tersebut sarat dengan kepentingan Pemilu dan Pilpres 2019.

Bank bjb Tandamata

Adanya pembatalan itu diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Menurutnya, Kominfo telah memutuskan bahwa registrasi kartu prabayar tidak memiliki batasan. Artinya, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak.

Jumlah nomor yang dapat diregistrasikan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan NIK dan nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya.

Ramli beralasan, pembatalan keputusan itu karena pemerintah mempunyai komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil. Dia melanjutkan, selama ini UMKM menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi di Indonesia.