JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku untuk bahan bakar non-public service obligation (non-PSO) dan tahap awal implementasinya akan dimulai di Pulau Jawa.
Bioetanol adalah etanol (C₂H₅OH) atau etil alkohol yang diproduksi melalui proses biologis fermentasi gula oleh mikroorganisme, seperti ragi. Karena berasal dari bahan hayati, bioetanol digolongkan sebagai energi terbarukan dan dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif.
Dalam campuran bensin, bioetanol berfungsi sebagai zat anti-knock dan oksigenat. Penambahan bioetanol dapat meningkatkan angka oktan, memperbaiki kualitas bahan bakar, serta membantu proses pembakaran lebih sempurna. Selain itu, penggunaan bioetanol dinilai mampu menekan konsumsi energi fosil sekaligus mengurangi polusi udara.
Meski demikian, penggunaan etanol dalam kadar tinggi juga memiliki sejumlah risiko. Campuran bensin dengan etanol sekitar 10 persen berpotensi merusak lapisan cat tangki, mempercepat kerusakan selang saluran bahan bakar, serta memicu korosi pada bagian dalam tangki. Kandungan energi per liter etanol juga lebih rendah dibanding bensin murni, sehingga kendaraan membutuhkan lebih banyak bahan bakar untuk menghasilkan tenaga yang sama.






