EKONOMI

Juli, ESDM Wajibkan SPBU Campur Bioetanol

×

Juli, ESDM Wajibkan SPBU Campur Bioetanol

Sebarkan artikel ini
Kementerian ESDM mewajibkan pencampuran bioetanol 5 persen ke dalam bensin non-PSO mulai 1 Juli 2026.

Risiko kerusakan komponen mesin lebih tinggi pada kendaraan keluaran lama yang belum dirancang untuk menggunakan bahan bakar bercampur etanol. Karena itu, penggunaan bioetanol perlu disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan agar manfaatnya dapat diperoleh tanpa menimbulkan gangguan teknis.

Bank bjb Tandamata

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong transisi energi menuju sumber terbarukan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil.(*)