Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan

CIKOLE – Besaran klaim santunan kecelakaan yang dibayarkan PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, meningkat hingga 24,39 persen di periode Desember 2016 hingga 2017.

Seperti diungkapkan Mobile Service Pelayanan dan Klaim PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Septian Gunawan kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/12).

Bacaan Lainnya

“Kenaikan pembayaran itu akibat per 1 Juni 2017 besaran klaim kecelakaan juga mengalami kenaikan,”ujarnya.
Menurutnya, jika dilihat dari sisi jumlah korban kecelakaan penerima santunan, terjadi penurunan sekitar 17,19 persen.

Atau selama periode 2016 mencapai Rp12.539,522,515. Sedangkan periode 2017 mencapai Rp16.585.464.619.

“Untuk korban meninggal dunia dulu sebesar Rp25 juta, sekarang naik menjadi Rp50 juta,”ujarnya.
Bagaimana dengan biaya perawatan? Septian menjelaskan, untuk biaya perawatan yang semula nilai maksimalnya sebesar Rp10 juta naik menjadi Rp20 juta.

“Proses pembayaran klaim relatif cepat dan mudah,”ulasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *