Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kucurkan Rp4 Miliar Untuk Korban Lakalantas

Jasa Raharja Cabang Sukabumi
Jasa Raharja Cabang Sukabumi

SUKABUMI — PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, menyebutkan sepanjang Januari hingga Juni 2022 mengucurkan anggaran sebanyak Rp4 mikiar lebih untuk menyantuni korban meninggal dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Sukabumi.

Penanggungjawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Gian Pratama mengatakan, selama semester satu PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi sudah menyalurkan santunan untuk koban yang meninggal dunia sebesar Rp2 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, santunan untuk korban yang hanya mengalami luka sebesar Rp140 juta. “Jika melihat dari data yang ada, santunan yang sudah disalurkan untuk korban Lakalantas baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi sebesar Rp4 miliar lebih,” kat Gian kepada Radar Sukabumi, Kamis (14/7).

Sementara, lanjut Gian, jumlah total pengajuan korban meninggal dunia terdapat 51 pengajuan. “Setiap pengajuan korban kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja itu yakni, tabrakan ke dua kendarana dan pejalan kaki. Itu yang akan mendapatkan santunan, kalau kejadian kecelakaan tunggal atau pengendara dalam keadaan mabuk, itu di luar tanggung jawab kami” ujarnya.

Gian menerangkan, PT Jasa Raharga hanya memberikan maksimal Rp20 juta untuk korban yang luka-luka san Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia. “Kami sudah bekerjasama dengan semua rumah sakit, jadi seteiap rumah sakit nanti menginformasikan apabila terdapat korban kecelakaan. Setelah itu, kami tinggal konfirmasi ke Unit Lakalantas Polres, nanti diterbitkan laporan polisi untuk pengajuan Jasa Raharja,” ternagnya.

Disinggung soal target pendapatan iuran, Gian menjelaskan, pada tahun ini menargetkan sebesar Rp52 miliar dan hingga Juni ini sudah tercapai sebesar 45 persen. “Karena itu, kami minta masyarakat pengguna kendaraan tetap membayar pajak, karena dari situ Rp 30 ribu untuk iuran Jasa Rahaja,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait