Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan

Jika secara aturan maksimal pembayaran selama tujuh hari. Tapi biasanya dalam waktu tiga hari, juga sudah bisa dibayarkan. “khususnya untuk korban meninggal dunia, kalau korban luka kami menunggu dulu hingga selesai perawatannya,” paparnya.

Dirinya meminta masyarakat khususnya yang akan mengurus klaim asuransi kecelakaan ke PT Jasa Raharja, untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Seperti ada laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, identitas korban serta membawa kwitansi pembayaran dari rumah sakit jika dirawat.

Bacaan Lainnya

“Ya,itu sudah menjadi prosudur pengurusan Jasaraharja, jadi semuanya harus melengkapi persyaratan itu agar secepatnya bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pengetahuan masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kecelakaan, juga meningkat.”Karena kami membantu dalam pengobatan maupun santuanan apabila terdapat korban kecelakaan hingga meninggal,” pungkasnya.(cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *