Imbas Corona, KPP Pratama Sukabumi Setop Layanan Tatap Muka

Sri/RadarSukabumi ANTISIPASI CORONA: WP Badan Jeffrey membaca tulisan spanduk yang terpampang di pintu gerbang KPP Pratama Sukabumi, Senin sore (16/3). Setelah sebelumnya ia sempat menyambangi kantor ini untuk melaporkan SPT perusahaan, namun tutup.

SUKABUMI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menghentikan pelayanan tatap muka, terhitung mulai 16 Maret hingga 5 April 2020.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk itu, para Wajib Pajak (WP) baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan disarankan untuk melaporkan pajak secara online melalui E-Filing.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sukabumi, sejak Senin (16/3), gerbang pintu masuk kantor yang beralamat di Jalan R. E. Martadinata No.1, Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi Jawa Barat (Jabar) itu ditutup.

Terlihat sejumlah petugas disiagakan, untuk memberi penjelasan kepada masyarakat khususnya para WP yang hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa dan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di mana layanan tatap muka untuk sementara dihentikan.

Terlihat juga spanduk berukuran besar terbentang di pintu gerbang, bertuliskan “Pelayanan Tatap Muka Berhenti”. Di spanduk itu pula tertulis layanan tatap muka disetop sejak 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Meski begitu, tidak sedikit para WP yang tidak mengetahui adanya kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara nasional ini.

Kepala KPP Pratama Sukabumi, Sutan Andi Gunawan Srg membenarkan hal itu. Menurutnya, pembatasan layanan perpajakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona.

“Sesuai SP DJP kantor tetap buka, pegawai kami tetap kerja tidak ada yang diliburkan semuanya telah diatur ada yang di kantor, dan ada yang bekerja/penugasan di rumah (Work from Home). Hanya saja untuk pelayanan yang sifatnya tatap muka dihentikan sementara mulai 16 Maret-5 April 2020 ya,” ujar Sutan Andi Gunawan Srg saat dihubungi Radar Sukabumi, Senin (16/3).

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, pria ramah ini tak lupa mengajak para WP tetap menyampaikan SPT Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

“Nah untuk pelaporan SPT kami sarankan para WP untuk memaksimalkan layanan online bisa lewat e-filing, e-form, dan medsos www.facebook.com/pajak.smi, Twitter:@pajaksukabumi danIG:@pajaksukabumi, semua bisa dilakukan online di rumah. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ajaknya.

Hal senada dikatakan Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sukabumi, Tubagus Rizvi Shavawy. Menurutnya, pihaknya melakukan antisipasi sesuai standar seperti mensterilkan ruangan-ruangan di KPP Pratama Sukabumi dengan desinfektan, dan menyediakan hand sanitizer.

“Para pegawai di sini juga mayoritas mengenakan masker, itu semua dilakukan sebagai upaya KPP Pratama Sukabumi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Berdasarkan rilis DJP Nomor: SP-09/2020 yang diterima redaksi disebutkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, WP dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan NPWP baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Jika lupa EFIN, dapat berkonsultasi atau telepon KPP Pratama Sukabumi (0266) 221541/221545.

Sementara itu, salah satu WP Badan, Jeffrey mengaku baru mengetahui adanya penghentian pelayanan tatap muka di KPP Pratama Sukabumi saat dirinya mendatangi langsung KPP Pratama Sukabumi, Senin sore (16/3).

Pria berkacamata yang bekerja di perusahaan elektronik itu memaklumi dengan adanya kebijakan tersebut.

“Saya memakluminya karena ini tidak selamanya juga, tapi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. Tadinya sepulang kerja saya mampir ke sini untuk melaporkan SPT, ternyata tutup layanan tatap mukanya ya. It’s OK selama ini pelayanan KPP Pratama bagus, dan secepatnya saya akan mengakses layanan online-nya saja,” ujar Jeffrey seraya tersenyum.

Meski begitu, Jeffrey mengajak masyarakat khususnya Sukabumi untuk tidak terlalu panik menghadapi Covid-19.

“Jangan panik, tapi tetap waspada dan mari kita semua jaga kebersihan jaga kesehatan dan selalu berpikiran positif. Semoga virus corona ini cepat berlalu dan ada obatnya,” tandasnya. (sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *