Bagaimana Nasib ASN Kota Sukabumi, Ini Instruksi Fahmi

UPACARA: Para ASN dan karyawan yang berada di lingkungan Setda Kota Sukabumi

PEMKOT SUKABUMI – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengintruksikan kepada aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah Kota Sukabumi untuk melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasanya.

Tapi dengan tetap meningkatkan kewaspadaan diri, menerapkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memperhatikan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus.

Bacaan Lainnya

” Iya ASN tetap bekerja seperti biasa. Adapun surat edaran dari Kemenpan RB itu kata kuncinya dapat dan diserahkan ke daerah masing-masing,” ujar Fahmi kepada Radar Sukabumi, Senin (16/3).

Tentunya keputusan itu setelah melakukan analisa sejauh mana kondisi kedaruratan di setiap dareah, salah satunya di Kota Sukabumi.

Dalam surat intruksi itu sebanyak 6 poin salah satunya yakni menghentikan sementara kegiatan kunjungan kerja baik ke luar negeri maupun ke luar daerah dan penerimaan kunjungan kerja dari daerah lain .

” Ya ASN dilarang dulu melakukan perjalanan dinas serta membatasi kegiatan-kegiatan SKPD,” katanya.

Sementara poin isi intruksi lainnya diantaranya Membatasi kegiatan rapat, sosialisasi, workshop dan sejenisnya dengan jumlah peserta maksimal 25 orang. Lalu membatasi kunjungan tamu ke lingkungan dinas masing-masing.

Selain itu memaksimalkan sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

Terakhir, melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan dinas masing-masing dengan melakukan pembersihan/sterilisasi lingkungan kerja.

” Intruksi ini agar dilaksanakan dan menindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab,”ujarnya.

“Intruksi ini berlaku pada saat ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan evaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan dengan melihat perkembangan penyebaran Corona,” pungkasnya. (bal)

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fradarsukabumi.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FSurat-Edaran-Walikota-Sukabumi-2020-03-16-20.55.11.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *