Dorong Pembasahan RUU Pembatasan Uang Tunai

Dorongan ini dikemukakan Badar, karena RUU Pembatasan uang kartal telah masuk dalam Prolegnas 2018. Lebih dia berpandangan, ke depannya masyarakat lebih dibiasakan transaksi secara cashless. Sehingga, tidak ada lagi setor tunai dan tarik tunai.

“Transaksi penggunaan uang kartal tidak sejalan dengan tujuan cashless society,” ujar Badar.

Pertimbangan lain dibentuknya RUU pembatasan uang kartal ini untuk mendukung bank channel. Kebijakan itu adalah salah satu cara untuk menyejajarkan negara Indonesia dengan negara-negara maju.

Lebih dari itu dapat mendorong dan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya.

“Selain kebutuhan penegakan hukum, pengaturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal sejalan dengan pengaturan dalam rangka menjaga keselamatan sistem pembayaran,” tuturnya.

Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal itu perlu dibentuk guna mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi suap dan pemerasan. “Banyak negara yang saat ini sudah menerapkan transaksi uang nontunai,” pungkasnya.

 

(ce1/rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *