BPJamsostek Sukabumi

Pj Wali Kota Sukabumi Serahkan Santunan Ratusan Juta BPJS Ketenagakerjaan

×

Pj Wali Kota Sukabumi Serahkan Santunan Ratusan Juta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyerahkan secara simbolis santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 192.000.000 di kediaman keluarga almarhum Suwandi bertempat di Selabintana pada Senin, (16/01/2024).

Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris dari Suwandi dan didampingi oleh Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Rahmat Sukandar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha.

Bank bjb Tandamata

Kusmana Hartadji mengatakan bahwa santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk empati pemerintah kepada keluarga almarhum. “Kami ikut berbela sungkawa dan berharap santunan ini dapat membantu keluarga Almarhum,” ujar Kusmana Hartadji.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha turut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Suwandi. “Semoga almarhum husnul khotimah serta keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucapnya.

Santunan yang diberikan kepada keluarga Suwandi terdiri dari dua yaitu manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp 150 juta.

Suwandi adalah seorang pegawai non-ASN di Diskominfo Kota Sukabumi yang sudah bekerja selama empat tahun. Seperti diketahui semua pegawai non-ASN di Kota Sukabumi sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen upah. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48 kali upah hingga program kembali bekerja atau return wo work, sedangkan manfaat program JKM yaitu santunan sebesar Rp42 juta.

Dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta dengan rincian untuk tingkat TK sebesar Rp1.500.000 per orang per tahun, tingkat SD sebesar Rp1.500.000 per orang per tahun, tingkat SMP sebesar Rp2.000.000 per orang per tahun, tingkat SMA sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun dan tingkat pendidikan tinggi strata 1 sebesar Rp 12.000.000 per orang per tahun. (izo)