Bani Menangkan Maybank, Terkait Sengketa Jual Beli Saham

JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk memenangkan perkara terkait sengketa perjanjian jual beli saham dengan PT Reliance Capital Management. Hal ini berdasarkan putusan Nomor 41011/II/ARB-BANI/2018 tanggal 4 Mei 2018 yang dikeluarkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.

Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk menerangkan, BANI memutuskan bahwa PT. Reliance Capital Management telah Wanprestasi atau telah lalai/gagal memenuhi Persyaratan Pendahuluan Pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 4.3 dan Lampiran 3 (Persyaratan pendahuluan) angka 2 butir (d) Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 sehubungan 2.386.464.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.

Bacaan Lainnya

Berita Terkait : Terbukti Wanprestasi, Maybank Tolak Mediasi

“Sehingga mengakibatkan Perjanjian Permbelian Saham berakhir, karena ternyata PT. Reliance Capital Management tidak mampu memberikan bukti yang cukup atas kecukupan dana atas nama PT. Reliance Capital Management untuk membayar 2.386.646.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk,” jelas Hotman Paris Hutapea lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Lebih lanjut diterangkan, BANI juga memutuskan bahwa uang muka (Deposit) sebesar Rp.33.688.500.000 yang pernah dibayar oleh PT. Reliance Capital Management menjadi hak nya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Ditegaskan juga bahwa Bank Maybank tidak pernah menunjuk BANI Sovereign yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan terkait penyelesaian sengketa yakni Perjanjian CSPA tertanggal 11 Januari 2017.

“Sebab yang ditunjuk adalah BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta (BANI yang lama). Oleh karenanya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., telah menggugat BANI Sovereign di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Kami masih menunggu salinan Putusan selengkapnya atas Putusan BANI,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *