SUKABUMI--Menjelang bulan Ramadan, Warung-warung yang berjualan minuman keras (miras) di Kota dan Kabupaten Sukabumi dioperasi oleh petugas kepolisian. Hasilnya, ratusan botol miras yang memabukan itu diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan operasi tersebut akan gencar dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan, agar kaum muslimin dan muslimat dapat lebih khusyu menjalankan ibadahnya.
“Petugas menyusuri warung- warung yang diduga turut serta menjual minuman beralkohol tanpa izin surat edar,” kata AKBP SY Zainal Abidin kepada Radar Sukabumi, Selasa (22/3).
Lanjut Zainal berdasarkan, hasil pengecekan, di sepanjang Jalan RA Kosasih Kecamatan Cibuereum, Kota Sukabumi, Selasa (22/3) dini hari, ditemukan beberapa warung yang berkedok menjajakan jamu, namun ditemukan minuman keras beralkohol.
Dari dua warung yang berada di dua lokasi yang berbeda dan ditemukan puluhan botol minuman keras beralkohol tanpa izin edar.
“Ada dua orang terduga pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) berupa kepemilikan dan penjualan miras tanpa izin edar,” terang perwira ramah ini.
Saat ini, barang bukti berupa puluhan botol miras beralkohol tanpa izin edar sudah diamankan, selanjutnya pemilik warung diminta keterangan, terlebih Kota Sukabumi sudah menerapkan zero alkohol.
“Miras ini langsung diamankan oleh para petugas supaya tidak terjadi lagi penjualan minuman beralkohol. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, baik oleh Polres Sukabumi Kota, maupun Polsek jajaran,” pungkasnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengintruksikan kepada jajarannya agar menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Saya berharap seluruh masyarakat Sukabumi dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan tahun ini dengan tenang, aman dan nyaman,” ujar Dedy melalui Melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Selasa (22/03).
Menurut Aah, Dedy juga menegaskan kepada jajarannya agar memberantas tempat-tempat yang disinyalir dapat membuat resah masyarakat.
Menindaklanjuti, perintah Kapolres Sukabumi, Polsek Jajaran langsung melaksanakan operasi cipta kondisi dengan sasaran memberantas tempat-tempat maksiat, miras, dan obat terlarang.
Lanjut Aah, ada beberapa Polsek yang telah melaksanakan razia atau operasi cipta kondisi dengan sasaran minuman keras, di antaranya Polsek Cicurug, Polsek Parungkuda, Polsek Jampangkulon, Polsek Purabaya dan Polsek Cisolok.
“Hasil razia pada Senin (21/03) lalu, kami berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan miras tradisional dari sejumlah titik,” ungkap Aah.
Aah merinci, miras yang berhasil disita oleh jajaran Polsek Jampang Kulon, yaitu sebanyak 9 botol merk anggur merah, 3 botol merk intisari dan 5 botol merk anggur putih, total 17 botol.






