BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

Warga Sukabumi Pilih Mana, Sanksi atau Prokes?

×

Warga Sukabumi Pilih Mana, Sanksi atau Prokes?

Sebarkan artikel ini
Satgas Covid-19 di Palabuhanratu
Satgas Covid-19 di Palabuhanratu melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Semi Modern Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

PALABUHANRATU – Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini tengah berjibaku agar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Demi suksesnya pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah akan memberkan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Bank bjb Tandamata

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Gakkperda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara menegaskan, selama masa PPKM Darurat pihaknya sudah melakukan sanksi tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Yusep sanksi tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan ini, tidak hanya berlaku terhadap masyarakat saja tetapi pelaku usaha pun akan kenakan sanksi tersebut. Bahkan dari tanggal 3 sudah tiga pelaku usaha yang dikenakan sanksi tipiring, karena melanggar prokes.

“Pelanggar yang sudah disidangkan ada 3 pelaku usaha pada hari Selasa 06 Juli 2021 lalu. Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19, ada sektor esensial, kritikal, dan non esensial,” ujar Yusep kepada Radar Sukabumi, Rabu (07/07).

Yusep menjelaskan, siapun yang melanggar aturan prokes baik masyarakat maupun perusahaan dan pelaku usaha akan ditindak dengan tegas dan dikenakan sanksi tipiring. Ia mencontoh, misalkan perusahaan menyiapkan hansanitizer dan ada pencuci tangan, tetapi tidak ada pengukur suhu maka itu akan ditindak.

“Intinya bagi yang melanggar peraturan itu dengan sangat menyesal dan berat hati kita akan tindak. Jadi sekarang itu bukan lagi kepatuhan tapi penegakkan dengan sanksi, karena sudah satu tahun ini dilakukan tindakan yang humanis dan persuasif,” papar Yusep.

Maka dari itu, pelaku usaha maupun masyarakat harus bersama-sama ikut dalam menegakkan aturan. Hal ini untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, apalagi rumah sakit juga sudah over kapasitas.

“Semua unsur terlibat dalam pemberlakuan sanksi tipiring ini, mulai dari unsur TNI, Polri, Dishub, Kejaksaan, Pengadilan, dan Satpol-PP. Untuk lokusnya rahasia, intinya siapun yang melanggar akan ditindak dan disanksi sesuai aturan,” jelasnya.