BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

Warga Sukabumi Pilih Mana, Sanksi atau Prokes?

×

Warga Sukabumi Pilih Mana, Sanksi atau Prokes?

Sebarkan artikel ini
Satgas Covid-19 di Palabuhanratu
Satgas Covid-19 di Palabuhanratu melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Semi Modern Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Adapun ketentuan sanksi tipiring, sambung Yusep itu kewenangan hakim, sehingga dirinya tidak bisa menyampaikan berapa rupiah sanksi yang diberikan oleh hakim tersebut.

“Itu kewenangan hakim saya gak bisa sampaikan. Mudah-mudah semua komponen masyarakat dapat mengikuti aturan ini. Ini semua dilakukan pemerintah karena sayang kepada masyarakat,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu di tempat terpisah, sosialisasi prokes dan aturan PPKM Darurat dilakukan di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu.

Kepala UPTD PSM Palabuhanratu, Wisnu Wardana menegaskan, mulai awal diberlakukannya PPKM Darurat, pihaknya selalu mengimbau pengunjung maupun pedagang agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Pedagang maupun pengunjung kami imbau untuk terapkan prokes setiap melakukan transaksi maupun beraktifitas di pasar. Mereka wajib menggunakan alat pelindung diri masker dan menyediakan handsanitizer,” ujar Wisnu kepada Radar Sukabumi.

Menurut Wisnu setiap hari dilakukan pemantauan secara berkala bersama Satgas COVID-19 mulai dari Kecamatan, Polres Sukabumi, Satpol-PP atau tim gabungan yang terlibat dalam Satgas COVID-19.

“Pengawasan mulai dari pagi jam 08:00 WIB sampai jam 10:00 WIB. Setiap dua jam sekali kami keliling, dilanjutkan stanbye di Pos Palabuhanratu ini,” tegas Wisnu.

Setiap melakukan pemantauan dan imbauan dirinya tak menyangkal masih ada masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga menegur langsung dan diberikan sanksi sosial.

“Ya, masih ada beberapa pengunjung yang memang tidak menggunakan masker dengan alasan lupa. Kami langsung menegur dan dikenakan sanksi push up di tempat. Mulai besok sanksi akan lebih tegas, tadi saya sudah ngobrol dengan Satpol-PP akan diberlakukan sanksi tipiring mulai besok (hari ini, red),” jelas Wisnu.

Dirinya mengaku sudah memberikan imbauan dan peringatan, apabila mengabaikan prokes di area pasar akan diberlakukan sanksi tipiring di tempat, termasuk pedangan yang mengabaikan dari jam operasional akan kena sanksi.

“Sesuai dengan aturan atau surat edaran, untuk toko pakaian atau sejenisnya di luar kebutuhan pokok batas operasional hingga pukul 16:00 WIB, sedangkan sembako hingga pukul 20:00 WIB,” tandasnya. (cr1/e)