SUKABUMI — Seorang warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi berinisial DJ (36), terpaksa harus mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota. Lantaran, ia ketangkap basah oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, saat hendak melakukan pengedaran narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku saat ia hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah kawasan Gang Manggis I, RT 004/RW 001, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja pada Rabu (16/11).
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 gram,” kata Yudi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (18/11).
Selain mengamankan sabu siap edar seberat hampir 15,7 gram, sambung Yudi, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan satu unit telephone genggang yang di dapat dari tangan pelaku.






