SUKABUMI — Puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk, kembali diamankan petugas Polsek Cicurug, Polres Sukabumi.
Kapolsek Cicurug, Polres Sukabumi, Kompol Parlan melalui Kanit Reskrim Polsek Cicurug, Aipda Andi Sukanda mengatakan, dalam giat operasi tersebut, Polsek Cicurug telah menyisir berbagai lokasi yang disinyalir telah dijadikan sebagai tempat jualan miras tanpa izin.
“Alhamdulillah dalam giat ini kami berhasil mengamankan 99 botol miras dari berbagai merk yang didapatkan dari pedagang kelontongan dan warung-warung jamu,” kata Andi Sukanda kepada Radar Sukabumi pada Jumat (18/11).
99 botol minuman keras dari berbagai merk ini, sambung Andi, diamankan petugas kepolisian dari Polsek Cicurug saat mereka melakukan operasi Antik 2022 di wilayah hukumnya pada Kamis (17/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
“99 botol miras itu diantaranya, intisari sebanyak 47 botol, anggur merah sebanyak 15 botol, anggur putih sebanyak 8 botol, bir sebanyak 4 botol, ciu 24 botol serta Vodka 1 botol,” bebernya.
Menurutnya, operasi miras ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Polri dalam rangka cipta kondisi. Sebab itu, saat melakukan operasi petugas juga memberikan pembinaan kepada penjual miras agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Sementara kepada warga, diharapkan kerjasamanya.