Setelah diciduk, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, langsung membawa pelaku DJ ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Waktu kita introgasi, pelaku DJ mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, sat ini pelaku DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih dalam lagi.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (den/d)






