CIKOLE— Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (28/10).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Walikota Sukabumi atas Raperda Kota Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2021-2041.
Selain itu Raperda Pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk.
Ada delapan fraksi yang menyampaikan pemandangan umum yakni Fraksi PDIP, PAN, Nasdem, Persatuan Rakyat, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.
Selepas pemadangan umum fraksi disampaikan jawaban dan atau tanggapan walikota Sukabumi atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Sukabumi tersebut.
“Berbagai pemandangan umum fraksi ini menjadi masukan bagi pemda dalam kerangka membangun sinergitas dan harmonisasi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.