Di mana perencanaan RTRW selaras dengan visi dan misi pembangunan, RPJPD dan RPJMD. Tahapan pelaksanaan perumusan berlangsung selama 2 tahun dan merupakan perjalanan panjang bagi pemda.
Sebelumnya telah diajukan ke provinsi dan kementerian terkait karena proses diatur ketat pemerintah pusat.
Ketika menyusun Revisi RTRW dengan pertimbangan pentingnya perubahan. Penataan ruang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, di mana pemda dapat melakukan peninjaua sati kali dalam periode 5 tahunan.
Fahmi mengatakan, Revisi RTRW diantaranya karena berkurangnya daya dukung lingkungan dan sumber daya air.
Selain itu percepatan proyek strategis yang dilaksanakan pusat dan provinsi seperti jalan tol Bocimi dan doubel trek kereta api akan menyebabkan perubahan. Nantinya pasca RTRW selesai, pemkot pada 2022 akan menyusun RDTR. (bal/*).






