Virus Corona, 16-29 Maret Kegiatan Belajar Mengajar Kabupaten Sukabumi di Rumah Masing-masing

Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi, Iptu Nandang Hermawan, saat memberikan pembinaan kepada siswa SDN 2 Palabuhanratu di halaman sekolahnya usai perayaan upacara bendera.

SUKABUMI – Berikut Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor : 420/1920/Sekret tentang Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik.

Tenaga pendidik tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas atau pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19.

Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada arangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19).

Pengawas Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM sesuai kewenangannya di setiap satuan pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia.

Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan luar instansi dan satuan pendidikan (seminar, studi wisata,berkemah, lamba-lomba dan kegiatan sejenis lainnya).

Dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa barat nomor 400/26IHUKHAM Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavims Disease-19 (COVID-19) baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *