BERITA UTAMA

Update Korupsi Retribusi Wisata, Kejari Sukabumi Periksa 20 Saksi, Siapkan Tersangka Baru!

×

Update Korupsi Retribusi Wisata, Kejari Sukabumi Periksa 20 Saksi, Siapkan Tersangka Baru!

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Muhammad Haris didampingi Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono saat diwawancara sejumlah media, Selasa (9/12).
DIWAWANCARA: Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Muhammad Haris didampingi Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono saat diwawancara sejumlah media, Selasa (9/12).

“Kemungkinan tersangka lain itu ada. Karena penyidikan belum selesai, kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Kejari memastikan proses penyidikan akan terus diperluas demi mengungkap seluruh rangkaian praktik korupsi yang merugikan negara. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bam/d)