“Kemungkinan tersangka lain itu ada. Karena penyidikan belum selesai, kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Kejari memastikan proses penyidikan akan terus diperluas demi mengungkap seluruh rangkaian praktik korupsi yang merugikan negara. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bam/d)






