UMK Kabupaten Sukabumi 2022 Naik 5 Persen

Umk-Kabupaten-Sukabumi-2022

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupten atau UMK Sukabumi 2022 sebesar 5 persen dar UMK 2021.

Hal tersebut didokumentasikan lewat Surat Bupati Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 561/-disnakertrans dengan perihal Rekomendasi Besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sukabumi Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang ditandatangani Marwan Hamami, tertulis bahwa hasil dari Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (23/11) dengan agenda pembahasan UMK 2022 tidak terdapat kesepakatan antar beberapa pihak. Alhasil, Pemkab memutuskan untuk mengambil kebijakan kenaikan UMK 2022 sebesar 5 persen.

“Sehubungan hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 naik 5 Persen dari UMK sebelumnya Rp3.125.444,72 dikali 5 persen sama dengan Rp156.272,236 sehingga menjadi Rp3.281.716,956,” demikian tulisan dalam surat yang ditandatangani Marwan Hamami.

Menanggap hal ini, Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengapresiasi langkah berani Bupati Sukabumi tersebut. Pasalnya, belum ada kabupaten kota satupun yang berani keluar dari formula Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Kalau menurut PP 36, Kabupaten Sukabumi juga tidak ada kenaikan tahun ini. Kabupaten Sukabumi dengan sekian perdebatan yang cukup alot dalam rapat kemarin dan sampai saat ini pihak APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih tetap menolak kenaikan.

Tapi dengan segala argumentasi yang kami sampaikan, Alhamdulillah, pihak pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi bisa mengakomodir rekomendasi kenaikan sebesar 5 persen dari usulan yang disampaikan serikat pekerja sebesar 10,5 persen,” kata Popon kepada Radar Sukabumi, Rabu (24/11).

Popon mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut, argumentasi FSP TSK SPSI sudah sangat jelas bahwa perusahaan manufaktur di Kabupaten Sukabumi khususnya sektor sepatu dan garmen tidak terlalu berpengaruh dengan pandemi Covid-19 pada 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *