Tok.. Tok… Cuti Bersama Lebaran Hanya 2 Hari, Jokowi Sudah Setuju, Masyarakat ?

Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA — Cuti bersama ASN untuk Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, hanya dua hari. Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres-nya. Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan tentang cuti bersama bagi ASN. Cuti bersama ASN pada 2021 hanya dua hari.

Aturan mengenai cuti bersama ASN ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Aturan itu ditekan Presiden Jokowi pada 9 April 2021.

Bacaan Lainnya

Keputusan mengenai cuti bersama 2021 ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy. Ada pemangkasan jumlah cuti bersama dan kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Soal pemangkasan cuti ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dan dihadiri oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan pejabat eselon 1 kementerian/lembaga terkait.

“Dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *