Lanjut Dedy, korban menolak dan tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga korban merasa kesakitan dan menangis, lalu tersangka membekam korban.
“Selain melakukan kekerasan tersangka juga melontarkan ancaman kekerasan kepada korban agar tidak menjerit. Tersangka melakukan perbuatan itu sudah sebanyak lebih dari 10 kali dan tidak sampai hamil,” tegasnya.
Akibat perbuatan bejadnya itu, tersangka H terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (ris)