Ternyata, Kakek Bau Tanah Curugkembar ini Setubuhi Anak Tirinya Sebanyak 10 Kali

PRES RELEASE : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila saat menunjukan barang bukti

Lanjut Dedy, korban menolak dan tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga korban merasa kesakitan dan menangis, lalu tersangka membekam korban.

Bacaan Lainnya

“Selain melakukan kekerasan tersangka juga melontarkan ancaman kekerasan kepada korban agar tidak menjerit. Tersangka melakukan perbuatan itu sudah sebanyak lebih dari 10 kali dan tidak sampai hamil,” tegasnya.

Akibat perbuatan bejadnya itu, tersangka H terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *